
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Merangin akan kembali mewajibkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di seluruh satuan pendidikan dasar . Kebijakan ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka. Dalam aturan terbaru ini, sekolah diwajibkan menyediakan kegiatan kepramukaan atau kepanduan lain sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler wajib untuk mendukung pengembangan karakter siswa.
Mulai tahun ajaran mendatang, Pramuka akan menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa Madrasah hingga menengah. Permendikdasmen 13/2025 menegaskan perubahan status Pramuka dari kegiatan opsional menjadi kegiatan wajib di setiap madrasah. Selain Pramuka, sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menyediakan pilihan kepanduan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya setempat, asalkan kegiatan tersebut termasuk dalam kategori "Krida". 
Kepala Madrasah MIN 3 Merangin, Marzuki Idrus, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter, menanamkan nilai-nilai kepahlawanan, serta mengembangkan potensi siswa melalui pengalaman langsung. "Kegiatan Pramuka bukan hanya sekadar penyampaian materi akademis, tetapi juga memberikan pengalaman nyata yang membentuk karakter siswa," ujarnya.
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan prinsip deep learning (pembelajaran mendalam) dan hidden curriculum (kurikulum tersirat) dalam Kurikulum Merdeka. Melalui kegiatan Pramuka, siswa diharapkan dapat belajar secara aktif dan mengalami langsung berbagai nilai positif di lingkungan MIN 3 Merangin. Pendidikan kepramukaan dipandang sebagai bagian integral dari upaya membentuk karakter siswa secara efektif, bukan sekadar pelengkap dalam proses pembelajaran. 
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Pramuka kini menjadi bagian penting dalam mencetak generasi Indonesia yang berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan zaman. Madrasah lainnya diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal agar tujuan pengembangan karakter siswa dapat tercapai sesuai harapan pemerintah. (ay)
|
656x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...